KEARIFAN LOKAL TERKAIT KONSERVASI DI SELURUH INDONESIA DAN JENIS-JENIS BIOTA LAUT YANG KONSERVASI 10 BIOTA LAUT

 

Nama                   : Liya / E1I023001 /A.

Mata Kuliah         : Konservai dan Rehabilitas Sumberdaya Hayati Laut

Dosen Pengampu : Dr. Yar Johan, S.PI., M.Si

 

KEARIFAN LOKAL TERKAIT KONSERVASI DI SELURUH INDONESIA DAN JENIS-JENIS BIOTA LAUT YANG KONSERVASI 10 BIOTA LAUT

 

Kearifan lokal terkait konservasi laut di Indonesia merupakan bentuk pengetahuan dan aturan adat yang tumbuh di masyarakat pesisir untuk menjaga kelestarian sumber daya laut. Kearifan lokal ini mengatur cara masyarakat memanfaatkan laut agar tidak berlebihan dan tetap berkelanjutan, misalnya melalui pembatasan waktu penangkapan, jenis alat tangkap, serta wilayah yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi. Setiap daerah di Indonesia memiliki sistem kearifan lokal yang berbeda-beda.

a.   Kearifan Lokal Panglima laot di aceh

Panglima Laot di Aceh, yaitu lembaga adat yang mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakat nelayan di laut. Panglima Laot berperan menetapkan hukum adat laut, mengawasi kegiatan penangkapan ikan, serta menyelesaikan konflik antar nelayan. Aturan adat yang diterapkan, seperti larangan penggunaan alat tangkap yang merusak, larangan melaut pada waktu tertentu, dan pengaturan wilayah tangkap, secara tidak langsung berfungsi sebagai upaya konservasi biota laut dan ekosistem pesisir. Melalui kearifan lokal Panglima Laot, masyarakat Aceh mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan pelestarian lingkungan laut secara berkelanjutan (Pranita dkk., 2021).

b.   Kearifan Lokal Sasi di Maluku dan Papua

Sasi merupakan salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat pesisir di Maluku dan Papua yang berfungsi sebagai sistem pengelolaan dan konservasi sumber daya alam, khususnya sumber daya laut. Sasi adalah aturan adat yang menetapkan larangan sementara untuk mengambil hasil laut atau sumber daya tertentu dalam jangka waktu tertentu. Selama masa Sasi berlangsung, masyarakat dilarang menangkap atau mengambil biota laut di wilayah yang telah ditetapkan. Tujuan utama Sasi adalah memberi waktu bagi biota laut untuk tumbuh dan berkembang biak secara alami, sehingga ketersediaan sumber daya tetap terjaga dan tidak mengalami eksploitasi berlebihan. Dalam praktiknya, Sasi melindungi berbagai jenis biota laut yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi penting (Persada dkk., 20218).

c.   Kearifan Lokal Awig-awig di Bali dan Lombok

Awig-awig adalah aturan adat yang berlaku di komunitas masyarakat Bali dan Lombok yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat termasuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Awig-awig ditetapkan melalui kesepakatan masyarakat adat dan memiliki sanksi sosial maupun adat bagi pelanggarnya. Dalam konteks pengelolaan laut dan pesisir, aturan ini meliputi pelarangan penggunaan alat tangkap yang merusak (seperti bom atau bahan beracun), zonasi perikanan, serta batasan terhadap jenis dan waktu penangkapan ikan. Dengan demikian, awig-awig membantu menjaga ekosistem laut dan menjaga kelestarian biota laut dari eksploitasi yang berlebih, sambil tetap mendukung kelangsungan kehidupan nelayan tradisional (Yulianingsih dkk., 2022).

d.   Lubuk Larangan di Sumatera Barat

Lubuk Larangan adalah tradisi kearifan lokal yang berkembang di masyarakat Sumatera Barat yang berfokus pada pelestarian sumber daya perairan, khususnya sungai dan biota di dalamnya. Secara tradisional, masyarakat menetapkan area tertentu di sungai  biasanya bagian yang dalam dan menjadi tempat pemijahan ikan  sebagai zona larangan menangkap ikan atau mengambil biota perairan dalam periode waktu tertentu. Tujuan dari pelarangan ini adalah memberi kesempatan bagi ikan dan organisme air untuk berkembang biak secara optimal serta menjaga keseimbangan ekosistem sungai. Larangan ini ditegakkan melalui aturan adat yang disepakati bersama, lengkap dengan sanksi adat bagi siapa pun yang melanggar. Pendekatan ini merupakan bentuk awal dari pengelolaan sumber daya secara sustainable dan berbasis komunitas (Rina dkk., 2025).

Kawasan Lubuk Larangan bukan hanya sekadar larangan fisik, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan ekologis. Pengaturan adat ini tidak hanya melindungi stok ikan tetapi juga menjaga kualitas air sungai dan habitat alami lainnya yang berkaitan erat dengan keberlanjutan sumber daya perairan. Masyarakat memiliki mekanisme sendiri untuk menyerukan larangan, mengontrol pelaksanaan, serta menyelesaikan pelanggaran melalui norma adat yang telah diwariskan secara turun-temurun (Dani dkk., 2016).

No

Jenis-jenis Biota yang di Konservasi

Tingkat Konservasi

1.

Semua Jenis Penyu, Penyu sisik, Penyu belimbing, penyu tempayan, penyu hijau, penyu pipih dll.

Terancam Punah, karena telurnya sering di ambil masyarakat pesisir, termasuk Apendiks I.

2.

Hiu Paus (Rhincodon typus)

Terancam Punah, karena pertumbuhan lambatdan reproduksi rendah Termasuk Apendiks II.

3.

Dugong

Rentan, Karena Ketergantungan pada padang lamun yang semakin rusak akibat aktivitas pesisir, termasuk Apendiks I

4.

Pari Manta (Mobula birostris)

Dilindungi penuh , karena sering di buruh untuk di ambil insang dan reproduksi sangat lambat, termasuk Apendiks II

5.

Paus Sperma (Physeter macrocephalus)

Dilindungi Penuh, karena termasuk mamalia laut besar dengan populasi terbatas Termasuk Apendiks I.

6.

Lumba-lumba (Delphinus delphis)

Dilindungi penuh, karena mamalia laut dengan tingkat reproduksi rendah, dan sering terkena bycatch, termasuk Apendiks II.

7.

Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)

Dilindungi, karena penangkapan berlebihan untuk perdagangan ikan hidup,dan ketergantungan pada terumbu karang, Termasuk Apendiks II

8.

Semua jenis Kima,Kima Raksasa, Kima Besar, kima sisik, kima lubang, kima selatan dll

Dilindungi penuh, karena pertumbuhan sangat lambat dan eksploitasi tinggi untuk di konsumsi dan hiasan termasuk Apendiks II

9.

Kuda Laut (Hippocampus spp.)

Rentan, Karena penangkapan berlebihan untuk obat tradisional dan akuarium,serta kerusakan habitat lamun termasuk Apendiks II.

10.

Semua jenis Terumbu karang keras, karang lunak,dll

Terancam Punah, karena sering di ambil warga pesisir untuk di jual dan di buat hiasan rumah tangga, dan pemutihan karang akibat kenaikan suhu laut termasuk Apendiks I

 

REFRENSI

Dani, P. A., Nugroho, F., dan Amrifo, V. 2016. Kearifan Lokal Lubuk Larangan Sebagai Upaya Pelestarian Sumberdaya Perairan di Nagari Sukucur Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Berkala Perikanan Terubuk44(2), 89-99.

Persada, N. P. R., Mangunjaya, F. M., dan Tobing, I. S. 2018. Sasi sebagai budaya konservasi sumber daya alam di Kepulauan Maluku. Journal Ilmu Dan Budaya41(59).

Pranita, A. M., Savitri, E. I., Mu’aqaffi, G., Said, B. D., dan Yulianto, B. A. 2021. Peran panglima laot dalam upaya mewujudkan ecological security di Aceh. Jurnal Education and Development9(3), 131-138.

Rina, S., Fatimah, S., dan Fitrisia, A. 2025. The Value of Local Wisdom in the Preservation of the Fish Environment Prohibited Lubuak Landua Nagari Aua Kuniang, Pasaman District, West Pasaman Regency Nilai Kearifan Lokal Pada Pelestarian Lingkungan Ikan Larangan Lubuak Landua Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman. Community Engagement and Emergence Journal (CEEJ), 6(6).

Yulianingsih, W., Simangunsong, F., dan Syahroni, M. A. 2022. Awig-Awig management of marine and fisheries resources west Lombok. International Journal Of Community Service2(4), 460-464.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUSAAHAN ATAU (PT") MINYAK DAN GAS DI INDONESIA

Analisis Kualitas Perairan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Berdasarkan Parameter Fisika-Kimia Air Laut