KEARIFAN LOKAL TERKAIT KONSERVASI DI SELURUH INDONESIA DAN JENIS-JENIS BIOTA LAUT YANG KONSERVASI 10 BIOTA LAUT
Nama : Liya / E1I023001 /A.
Mata Kuliah :
Konservai dan Rehabilitas Sumberdaya Hayati Laut
Dosen Pengampu : Dr.
Yar Johan, S.PI., M.Si
KEARIFAN LOKAL TERKAIT KONSERVASI
DI SELURUH INDONESIA DAN JENIS-JENIS BIOTA LAUT YANG KONSERVASI 10 BIOTA LAUT
Kearifan lokal terkait
konservasi laut di Indonesia merupakan bentuk pengetahuan dan aturan adat yang
tumbuh di masyarakat pesisir untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.
Kearifan lokal ini mengatur cara masyarakat memanfaatkan laut agar tidak berlebihan
dan tetap berkelanjutan, misalnya melalui pembatasan waktu penangkapan, jenis
alat tangkap, serta wilayah yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi. Setiap
daerah di Indonesia memiliki sistem kearifan lokal yang berbeda-beda.
a.
Kearifan
Lokal Panglima laot di aceh
Panglima Laot di Aceh,
yaitu lembaga adat yang mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakat nelayan di
laut. Panglima Laot berperan menetapkan hukum adat laut, mengawasi kegiatan
penangkapan ikan, serta menyelesaikan konflik antar nelayan. Aturan adat yang
diterapkan, seperti larangan penggunaan alat tangkap yang merusak, larangan
melaut pada waktu tertentu, dan pengaturan wilayah tangkap, secara tidak
langsung berfungsi sebagai upaya konservasi biota laut dan ekosistem pesisir.
Melalui kearifan lokal Panglima Laot, masyarakat Aceh mampu menjaga
keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan pelestarian lingkungan
laut secara berkelanjutan (Pranita dkk., 2021).
b.
Kearifan
Lokal Sasi di Maluku dan Papua
Sasi merupakan salah
satu bentuk kearifan lokal masyarakat pesisir di Maluku dan Papua yang
berfungsi sebagai sistem pengelolaan dan konservasi sumber daya alam, khususnya
sumber daya laut. Sasi adalah aturan adat yang menetapkan larangan sementara
untuk mengambil hasil laut atau sumber daya tertentu dalam jangka waktu
tertentu. Selama masa Sasi berlangsung, masyarakat dilarang menangkap atau
mengambil biota laut di wilayah yang telah ditetapkan. Tujuan utama Sasi adalah
memberi waktu bagi biota laut untuk tumbuh dan berkembang biak secara alami,
sehingga ketersediaan sumber daya tetap terjaga dan tidak mengalami eksploitasi
berlebihan. Dalam praktiknya, Sasi melindungi berbagai jenis biota laut yang
memiliki nilai ekologis dan ekonomi penting (Persada dkk., 20218).
c. Kearifan
Lokal Awig-awig di Bali dan Lombok
Awig-awig adalah aturan
adat yang berlaku di komunitas masyarakat Bali dan Lombok yang berfungsi
mengatur kehidupan masyarakat termasuk pengelolaan sumber daya alam secara
berkelanjutan. Awig-awig ditetapkan melalui kesepakatan masyarakat adat dan
memiliki sanksi sosial maupun adat bagi pelanggarnya. Dalam konteks pengelolaan
laut dan pesisir, aturan ini meliputi pelarangan penggunaan alat tangkap yang
merusak (seperti bom atau bahan beracun), zonasi perikanan, serta batasan
terhadap jenis dan waktu penangkapan ikan. Dengan demikian, awig-awig membantu
menjaga ekosistem laut dan menjaga kelestarian biota laut dari eksploitasi yang
berlebih, sambil tetap mendukung kelangsungan kehidupan nelayan tradisional
(Yulianingsih dkk., 2022).
d. Lubuk
Larangan di Sumatera Barat
Lubuk Larangan adalah
tradisi kearifan lokal yang berkembang di masyarakat Sumatera Barat yang
berfokus pada pelestarian sumber daya perairan, khususnya sungai dan biota di
dalamnya. Secara tradisional, masyarakat menetapkan area tertentu di
sungai biasanya bagian yang dalam dan
menjadi tempat pemijahan ikan sebagai
zona larangan menangkap ikan atau mengambil biota perairan dalam periode waktu
tertentu. Tujuan dari pelarangan ini adalah memberi kesempatan bagi ikan dan
organisme air untuk berkembang biak secara optimal serta menjaga keseimbangan
ekosistem sungai. Larangan ini ditegakkan melalui aturan adat yang disepakati
bersama, lengkap dengan sanksi adat bagi siapa pun yang melanggar. Pendekatan
ini merupakan bentuk awal dari pengelolaan sumber daya secara sustainable dan
berbasis komunitas (Rina dkk., 2025).
Kawasan Lubuk Larangan
bukan hanya sekadar larangan fisik, tetapi juga mengandung nilai sosial,
budaya, dan ekologis. Pengaturan adat ini tidak hanya melindungi stok ikan tetapi
juga menjaga kualitas air sungai dan habitat alami lainnya yang berkaitan erat
dengan keberlanjutan sumber daya perairan. Masyarakat memiliki mekanisme
sendiri untuk menyerukan larangan, mengontrol pelaksanaan, serta menyelesaikan
pelanggaran melalui norma adat yang telah diwariskan secara turun-temurun (Dani
dkk., 2016).
|
No |
Jenis-jenis
Biota yang di Konservasi |
Tingkat
Konservasi |
|
1. |
Semua Jenis Penyu, Penyu
sisik, Penyu belimbing, penyu tempayan, penyu hijau, penyu pipih dll. |
Terancam Punah,
karena telurnya sering di ambil masyarakat pesisir, termasuk Apendiks I. |
|
2. |
Hiu Paus (Rhincodon typus) |
Terancam Punah,
karena pertumbuhan lambatdan reproduksi rendah Termasuk Apendiks II. |
|
3. |
Dugong |
Rentan, Karena
Ketergantungan pada padang lamun yang semakin rusak akibat aktivitas pesisir,
termasuk Apendiks I |
|
4. |
Pari Manta (Mobula birostris) |
Dilindungi penuh ,
karena sering di buruh untuk di ambil insang dan reproduksi sangat lambat, termasuk
Apendiks II |
|
5. |
Paus Sperma (Physeter
macrocephalus) |
Dilindungi Penuh,
karena termasuk mamalia laut besar dengan populasi terbatas Termasuk Apendiks I. |
|
6. |
Lumba-lumba (Delphinus delphis) |
Dilindungi penuh,
karena mamalia laut dengan tingkat reproduksi rendah, dan sering terkena
bycatch, termasuk Apendiks II. |
|
7. |
Ikan Napoleon (Cheilinus
undulatus) |
Dilindungi, karena
penangkapan berlebihan untuk perdagangan ikan hidup,dan ketergantungan pada terumbu
karang, Termasuk Apendiks II |
|
8. |
Semua jenis Kima,Kima
Raksasa, Kima Besar, kima sisik, kima lubang, kima selatan dll |
Dilindungi penuh,
karena pertumbuhan sangat lambat dan eksploitasi tinggi untuk di konsumsi dan
hiasan termasuk Apendiks II |
|
9. |
Kuda Laut (Hippocampus
spp.) |
Rentan, Karena penangkapan
berlebihan untuk obat tradisional dan akuarium,serta kerusakan habitat lamun termasuk
Apendiks II. |
|
10. |
Semua jenis Terumbu
karang keras, karang lunak,dll |
Terancam Punah,
karena sering di ambil warga pesisir untuk di jual dan di buat hiasan rumah
tangga, dan pemutihan karang akibat kenaikan suhu laut termasuk Apendiks I |
REFRENSI
Dani, P. A., Nugroho, F., dan Amrifo, V. 2016. Kearifan Lokal
Lubuk Larangan Sebagai Upaya Pelestarian Sumberdaya Perairan di Nagari Sukucur
Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera
Barat. Jurnal Berkala
Perikanan Terubuk, 44(2), 89-99.
Persada,
N. P. R., Mangunjaya, F. M., dan Tobing, I. S. 2018. Sasi sebagai budaya
konservasi sumber daya alam di Kepulauan Maluku. Journal Ilmu Dan Budaya, 41(59).
Pranita,
A. M., Savitri, E. I., Mu’aqaffi, G., Said, B. D., dan Yulianto, B. A. 2021.
Peran panglima laot dalam upaya mewujudkan ecological security di Aceh. Jurnal
Education and Development, 9(3), 131-138.
Rina, S.,
Fatimah, S., dan Fitrisia, A. 2025. The Value of Local Wisdom in the
Preservation of the Fish Environment Prohibited Lubuak Landua Nagari Aua
Kuniang, Pasaman District, West Pasaman Regency Nilai Kearifan Lokal Pada
Pelestarian Lingkungan Ikan Larangan Lubuak Landua Nagari Aua Kuniang,
Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman. Community Engagement and
Emergence Journal (CEEJ), 6(6).
Yulianingsih,
W., Simangunsong, F., dan Syahroni, M. A. 2022. Awig-Awig management of marine
and fisheries resources west Lombok. International Journal Of Community
Service, 2(4), 460-464.
Komentar
Posting Komentar