TUGAS INDIVIDU 12 PRINSIP-PRINSIP PWPT
LIYA/E1I023001/A
TUGAS 12 PRINSIP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU
|
PRINSIP-PRINSIP
PWPT |
RINGKASAN |
|
Pendekatan holistik yang
menyatukan berbagai elemen untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di
wilayah pesisir. Ini mencakup koordinasi perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir. Menurut Wardhana Isal
(2020) Konsep ini penting karena aktivitas pesisir memiliki potensi besar
untuk membangkitkan sektor riil, bahkan saat krisis ekonomi. Tujuannya adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pendekatan ini harus mencakup
beberapa aspek penting Yaitu. Keterpaduan Ekologi, Keterpaduan Sektoral dan
Kebijakan, Keterpaduan Stakeholder, Ada beberapa ancaman utama terhadap
wilayah pesisir yang perlu diatasi melalui pengelolaan terpadu. Kerusakan
Lingkungan,Pendangkalan dan Abrasi, Konflik Pemanfaatan Ruang.Oleh karena
itu, sangat penting bagi rencana tata ruang, seperti RTR KIO Maloy, untuk
dievaluasi dan disesuaikan dengan kajian lingkungan hidup strategis dan
rencana zonasi wilayah pesisir. |
|
|
Pendekatan Menyeluruh,
Konsistensi Perencanaan, Integrasi Kebijakan, Keterlibatan Masyarakat,
Pengembangan Kapasitas Lokal, Mekanisme Pendanaan, Fokus pada Kesejahteraan
dan Konservasi |
Prinsip penting lainnya adalah
melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari berbagai kelompok dalam proses
perencanaan dan implementasi. Menurut Sompotan (2016) Pengelolaan ini
memerlukan pendekatan terpadu yang menyatukan pemerintah, masyarakat, ilmu
pengetahuan, dan kepentingan sektoral. Di Sulawesi Utara, contohnya adalah
Proyek Pesisir yang fokus pada pengelolaan berbasis masyarakat. Proyek ini
mengembangkan metode perencanaan dan aturan lokal untuk mempertahankan
kualitas hidup masyarakat dan kondisi sumber daya pesisir. Salah satu contoh
nyata dari studi kasus ini adalah upaya di tiga lokasi (empat desa) di mana
masyarakat dan pemerintah desa secara partisipatif berhasil menyusun dan
menetapkan Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Tingkat Desa. |
|
Pengelolaan sumber daya kelautan berbasis
masyarakat (Community-Based Management/CBM) |
Yang berfokus pada pelibatan
aktif masyarakat lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan
pengelolaan wilayah pesisir. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan
nelayan dan melestarikan sumber daya alam secara berkelanjutan. Menurut Khusaini
dan Badriyah (2008) Penelitian ini menganalisis penerapan pengelolaan sumber
daya kelautan berbasis masyarakat (CBM) di lima kecamatan di Kabupaten Tuban,
Indonesia, dengan tujuan meningkatkan pendapatan nelayan. Pendekatan CBM
adalah strategi pembangunan yang berpusat pada manusia, di mana masyarakat
lokal diberikan kesempatan dan tanggung jawab untuk mengelola sumber daya
mereka sendiri. Studi ini menggunakan metode
kualitatif dan studi kasus, dengan teknik pengumpulan data seperti wawancara
mendalam, Focus Group Discussion (FGD), dan telaah dokumen. Berdasarkan hasil
penelitian, ditemukan bahwa meskipun sebagian besar masyarakat pesisir masih
berada di bawah garis kemiskinan karena masalah seperti kurangnya modal dan
kerusakan lingkungan, program CBM dapat memberikan hasil positif. Program ini
berfokus pada tiga pendekatan: perlindungan laut berbasis desa, rencana
pengelolaan sumber daya pesisir terpadu, dan aturan pemanfaatan sumber daya.
Prosesnya mencakup identifikasi isu, persiapan rencana, persetujuan dan
pendanaan, serta pelaksanaan dan penyesuaian. Hasilnya menunjukkan adanya
peningkatan kesadaran masyarakat, perubahan perilaku menuju konservasi
lingkungan (seperti berkurangnya penambangan karang dan pengeboman ikan), dan
menguatnya kapasitas kelembagaan di tingkat desa. |
|
Mengeksplorasi dan menjelaskan
dampak negatif dari reklamasi pantai dan penambangan pasir terhadap ekosistem
laut dan masyarakat pesisir, |
Menurut Jamika dkk. (2023) Reklamasi
pantai dan penambangan pasir terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir,
serta menawarkan upaya pengelolaan untuk meminimalisir dampak tersebut.
Ringkasannya, artikel ini merupakan studi literatur yang menganalisis dampak
dari dua kegiatan tersebut di wilayah pesisir Indonesia. Hasil studi
menunjukkan bahwa penambangan pasir dapat menyebabkan kekeruhan air laut yang
merusak terumbu karang dan habitat ikan, mengurangi hasil tangkapan nelayan,
serta memicu erosi dan hilangnya pulau-pulau kecil. Reklamasi pantai,
meskipun bertujuan untuk memperluas lahan, dapat menyebabkan kerusakan
habitat, kematian ikan, dan konflik sosial. Untuk mengatasi masalah ini,
artikel merekomendasikan berbagai upaya pengelolaan, seperti pengawasan ketat
terhadap izin pertambangan, penanaman mangrove, dan perencanaan matang
sebelum melakukan reklamasi. |
|
Prinsip Pengelolaan Wilayah
Pesisir Terpadu (PWP-T). Dokumen tersebut lebih berfokus pada analisis
keberlanjutan pembangunan di Kota Baubau, dengan menggunakan lima dimensi
(ekologi, ekonomi, sosial, infrastruktur, dan hukum) |
Menurut
Supardi dkk. (2017) Hal ini
berdasarkan evaluasi yang komprehensif terhadap lima dimensi utama. Dari segi
ekologi, kota ini menghadapi tekanan tinggi, yang ditunjukkan oleh rendahnya
keanekaragaman hayati dan masalah sampah. Secara ekonomi, terdapat penurunan
kesempatan kerja dan tingginya angka kemiskinan. Kondisi sosial dinilai tidak
berkelanjutan karena persebaran penduduk yang tidak merata dan peningkatan
kriminalitas. Sementara itu, dimensi infrastruktur dan hukum-kelembagaan
meskipun sudah cukup berkelanjutan, masih memerlukan perbaikan, seperti pada
fasilitas pelabuhan, air bersih, dan penegakan hukum terkait perlindungan
ekosistem pesisir. |
|
Pengelolaan Berkelanjutan,
Basis Perencanaan dan Tata Ruang, Pengawasan dan Penegakan Hukum |
Menurut Paddu dkk. (2025) Pengawasan dan penegakan hukum juga
sangat krusial. Di Sabu Barat, pengawasan tidak berjalan efektif, yang
terlihat dari penanganan yang rendah terhadap pelanggaran seperti penambangan
pasir ilegal dan pembangunan tambak garam tanpa izin. Jurnal ini menyimpulkan
bahwa untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara
pemerintah, masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. pengelolaan
berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam
tanpa merusak lingkungan demi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan
ekosistem di masa depan |
|
Pengelolaan Terpadu,
Partisipasi Masyarakat,Pengelolaan Berkelanjutan |
Menurut Kastella dkk, (2025) tata kelola yang terintegrasi , yang
menyebabkan degradasi lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, dan
ketidaksetaraan sosial-ekonomi. lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya
partisipasi masyarakat, dan keterbatasan regulasi lokal. Sebagai contoh,
penambangan pasir ilegal oleh masyarakat dan pembangunan tambak garam tanpa
izin terus merusak ekosistem pesisir. pengelolaan terpadu berbasis masyarakat
serta kebijakan yang adaptif terhadap kondisi lokal. |
|
Pembangunan berkelanjutan
(sustainable development) |
Menurut Mangalla (2021) Pengelolaan wilayah pesisir
yang berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai kesejahteraan tanpa
mengorbankan kemampuan generasi mendatang. Konsep ini didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk melindungi, mengonservasi,
merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir secara
berkelanjutan. Pengelolaan ini harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
lingkungan hidup dan pembangunan, termasuk prinsip kehati-hatian,
transparansi, dan tanggung jawab negara. |
|
Konservasi dan Perlindungan
Ekosistem, Manajemen Partisipatif, Pemanfaatan Berkelanjutan dan Keadilan
Sosia, Aturan dan Sanksi Tegas. |
Menurut Prianto dkk. (2024) lubuk larangan" di
Sungai Kampar, Provinsi Riau, adalah praktik pengelolaan perikanan
berkelanjutan yang diterapkan oleh masyarakat adat. Prinsip utamanya adalah
melindungi sumber daya ikan dari penangkapan berlebihan (overfishing) dengan
melarang segala bentuk aktivitas penangkapan untuk jangka waktu tertentu,
biasanya 1-2 tahun, yang disepakati melalui musyawarah. Setelah masa larangan
berakhir, hasil panen ikan dibagi rata kepada masyarakat (60%) dan sisanya
(40%) dijual atau dilelang. Dana dari penjualan ini sepenuhnya digunakan
untuk pembangunan dan kegiatan sosial di desa, seperti membangun masjid,
jalan, atau menyantuni anak yatim, yang menunjukkan manfaat ekonomi dan
sosial yang besar bagi masyarakat luas. Selain itu, lubuk larangan berfungsi
sebagai kawasan konservasi yang efektif, menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi
spesies terancam punah seperti ikan belida. Pelanggaran terhadap aturan ini
akan dikenakan sanksi adat yang tegas, seperti denda atau perusakan alat
tangkap. |
|
investasi komunitas (community
investment) |
Menurut Widiastuti dkk. (2024) Aset tidak berwujud
ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan reputasi yang dimiliki oleh
masyarakat setempat untuk meningkatkan nilai ekowisata secara keseluruhan.
Melalui sinergi ketiga pihak ini, ekowisata Sunge Jingkem mampu meningkatkan
pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Keterlibatan masyarakat lokal
yang menjadi aktor utama ini membedakan temuan studi ini dari penelitian
terdahulu yang umumnya menunjukkan peran pemerintah yang lebih dominan.
Dengan demikian, konsep CIDBER tidak hanya menciptakan ekowisata yang mandiri
dan berkelanjutan, tetapi juga menjadi model bagi destinasi wisata lainnya |
DAFTAR PUSTAKA
Jamika, F. I., Monica, F., Razak, A., &
Kamal, E. (2023). Pengelolaan Pesisir Dan Kelautan Dalam Studi Kasus Dampak
Reklamasi Pantai Dan Tambang Pasir Terhadap Ekosistem Laut Dan Masyarakat
Pesisir. Journal of Indonesian Tropical Fisheries (JOINT-FISH): Jurnal
Akuakultur, Teknologi dan Manajemen Perikanan Tangkap dan Ilmu Kelautan, 6(1),
99-109.
Kastella, N. S. P. A., Burhanuddin, A., &
Ghazali, A. R. (2025). Ancaman Keamanan Pesisir: Studi Kasus Pagar Laut di
Tangerang, Indonesia Dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Konsensus:
Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(3),
110-122.
Khusaini, M., & Badriyah, N. (2008).
Pengelolaan potensi sumberdaya kelautan sebagai upaya peningkatan pendapatan
nelayan (Studi kasus community-based management wilayah pesisir di Kabupaten
Tuban). Journal of Indonesian Applied Economics, 2(1).
Mangalla, E. (2021).
Analisis Yuridis Mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir Yang Berkelanjutan
Menurut UU NO. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Lex Administratum, 9(7).
Paddu, V. A. D. K., Wadu, J., Rihi, D. W.,
& Djaha, A. S. A. (2025). PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR PANTAI DI KECAMATAN
SABU BARAT KABUPATEN SABU RAIJUA. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan
dan Administrasi Publik, 3(1), 298-309.
Prianto, E.,
Jhonnerie, R., Oktorini, Y., & Fauzi, M. (2024). Kearifan Lokal Masyarakat
Adat dalam Mengelola Sumber Daya Perikanan Berbasis Ekosistem di Sungai Kampar
Provinsi Riau: Studi Kasus Lubuk Larangan. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, 16(1), 27-37.
Sompotan, H. B. (2016). Konsep Dasar
Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Dan Berbasis Masyarakat. Jurnal
Ilmu Hukum, 3(10), 1-11.
Supardi, S., Hariyadi, S., & Fahrudin, A.
(2017). Analisis Keberlanjutan Pembangunan Kota Tepian Pantai (Studi Kasus:
Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara). Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 5(3),
188-204.
Wardhana, I. (2020). Pengelolaan wilayah dan
sumber daya pesisir terintegrasi dalam implementasi rencana tata ruang kawasan
industri oleochemical maloy kutai timur;(sebuah telaah kritis). Jurnal
Renaissance, 5(01), 599-609.
Widiastuti, N. P. E.,
Kusumajanti, K., & Nashir, A. K. (2024). Pengelolaan Aset Tidak Berwujud
dalam Keberlanjutan Ekowisata Masyarakat Pesisir: Studi Ekowisata Kabupaten
Bekasi. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 1-15.
Komentar
Posting Komentar