TUGAS INDIVIDU 12 PRINSIP-PRINSIP PWPT

 

LIYA/E1I023001/A

TUGAS 12  PRINSIP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

PRINSIP-PRINSIP PWPT

RINGKASAN

Integrated Coastal Zone Management/ICZM

Pendekatan holistik yang menyatukan berbagai elemen untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir. Ini mencakup koordinasi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir. Menurut Wardhana Isal (2020) Konsep ini penting karena aktivitas pesisir memiliki potensi besar untuk membangkitkan sektor riil, bahkan saat krisis ekonomi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pendekatan ini harus mencakup beberapa aspek penting Yaitu. Keterpaduan Ekologi, Keterpaduan Sektoral dan Kebijakan, Keterpaduan Stakeholder, Ada beberapa ancaman utama terhadap wilayah pesisir yang perlu diatasi melalui pengelolaan terpadu. Kerusakan Lingkungan,Pendangkalan dan Abrasi, Konflik Pemanfaatan Ruang.Oleh karena itu, sangat penting bagi rencana tata ruang, seperti RTR KIO Maloy, untuk dievaluasi dan disesuaikan dengan kajian lingkungan hidup strategis dan rencana zonasi wilayah pesisir.

Pendekatan Menyeluruh, Konsistensi Perencanaan, Integrasi Kebijakan, Keterlibatan Masyarakat, Pengembangan Kapasitas Lokal, Mekanisme Pendanaan, Fokus pada Kesejahteraan dan Konservasi

Prinsip penting lainnya adalah melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari berbagai kelompok dalam proses perencanaan dan implementasi. Menurut Sompotan (2016) Pengelolaan ini memerlukan pendekatan terpadu yang menyatukan pemerintah, masyarakat, ilmu pengetahuan, dan kepentingan sektoral. Di Sulawesi Utara, contohnya adalah Proyek Pesisir yang fokus pada pengelolaan berbasis masyarakat. Proyek ini mengembangkan metode perencanaan dan aturan lokal untuk mempertahankan kualitas hidup masyarakat dan kondisi sumber daya pesisir. Salah satu contoh nyata dari studi kasus ini adalah upaya di tiga lokasi (empat desa) di mana masyarakat dan pemerintah desa secara partisipatif berhasil menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Tingkat Desa.

Pengelolaan sumber daya kelautan berbasis masyarakat (Community-Based Management/CBM)

Yang berfokus pada pelibatan aktif masyarakat lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pengelolaan wilayah pesisir. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan nelayan dan melestarikan sumber daya alam secara berkelanjutan. Menurut Khusaini dan Badriyah (2008) Penelitian ini menganalisis penerapan pengelolaan sumber daya kelautan berbasis masyarakat (CBM) di lima kecamatan di Kabupaten Tuban, Indonesia, dengan tujuan meningkatkan pendapatan nelayan. Pendekatan CBM adalah strategi pembangunan yang berpusat pada manusia, di mana masyarakat lokal diberikan kesempatan dan tanggung jawab untuk mengelola sumber daya mereka sendiri.

Studi ini menggunakan metode kualitatif dan studi kasus, dengan teknik pengumpulan data seperti wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), dan telaah dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun sebagian besar masyarakat pesisir masih berada di bawah garis kemiskinan karena masalah seperti kurangnya modal dan kerusakan lingkungan, program CBM dapat memberikan hasil positif. Program ini berfokus pada tiga pendekatan: perlindungan laut berbasis desa, rencana pengelolaan sumber daya pesisir terpadu, dan aturan pemanfaatan sumber daya. Prosesnya mencakup identifikasi isu, persiapan rencana, persetujuan dan pendanaan, serta pelaksanaan dan penyesuaian. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat, perubahan perilaku menuju konservasi lingkungan (seperti berkurangnya penambangan karang dan pengeboman ikan), dan menguatnya kapasitas kelembagaan di tingkat desa.

Mengeksplorasi dan menjelaskan dampak negatif dari reklamasi pantai dan penambangan pasir terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir,

Menurut Jamika dkk. (2023) Reklamasi pantai dan penambangan pasir terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir, serta menawarkan upaya pengelolaan untuk meminimalisir dampak tersebut. Ringkasannya, artikel ini merupakan studi literatur yang menganalisis dampak dari dua kegiatan tersebut di wilayah pesisir Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa penambangan pasir dapat menyebabkan kekeruhan air laut yang merusak terumbu karang dan habitat ikan, mengurangi hasil tangkapan nelayan, serta memicu erosi dan hilangnya pulau-pulau kecil. Reklamasi pantai, meskipun bertujuan untuk memperluas lahan, dapat menyebabkan kerusakan habitat, kematian ikan, dan konflik sosial. Untuk mengatasi masalah ini, artikel merekomendasikan berbagai upaya pengelolaan, seperti pengawasan ketat terhadap izin pertambangan, penanaman mangrove, dan perencanaan matang sebelum melakukan reklamasi.

Prinsip Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu (PWP-T). Dokumen tersebut lebih berfokus pada analisis keberlanjutan pembangunan di Kota Baubau, dengan menggunakan lima dimensi (ekologi, ekonomi, sosial, infrastruktur, dan hukum)

Menurut Supardi dkk. (2017) Hal ini berdasarkan evaluasi yang komprehensif terhadap lima dimensi utama. Dari segi ekologi, kota ini menghadapi tekanan tinggi, yang ditunjukkan oleh rendahnya keanekaragaman hayati dan masalah sampah. Secara ekonomi, terdapat penurunan kesempatan kerja dan tingginya angka kemiskinan. Kondisi sosial dinilai tidak berkelanjutan karena persebaran penduduk yang tidak merata dan peningkatan kriminalitas. Sementara itu, dimensi infrastruktur dan hukum-kelembagaan meskipun sudah cukup berkelanjutan, masih memerlukan perbaikan, seperti pada fasilitas pelabuhan, air bersih, dan penegakan hukum terkait perlindungan ekosistem pesisir.

Pengelolaan Berkelanjutan, Basis Perencanaan dan Tata Ruang, Pengawasan dan Penegakan Hukum

Menurut Paddu dkk. (2025) Pengawasan dan penegakan hukum juga sangat krusial. Di Sabu Barat, pengawasan tidak berjalan efektif, yang terlihat dari penanganan yang rendah terhadap pelanggaran seperti penambangan pasir ilegal dan pembangunan tambak garam tanpa izin. Jurnal ini menyimpulkan bahwa untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas. pengelolaan berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan demi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan ekosistem di masa depan

Pengelolaan Terpadu, Partisipasi Masyarakat,Pengelolaan Berkelanjutan

Menurut Kastella dkk, (2025) tata kelola yang terintegrasi , yang menyebabkan degradasi lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, dan ketidaksetaraan sosial-ekonomi. lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya partisipasi masyarakat, dan keterbatasan regulasi lokal. Sebagai contoh, penambangan pasir ilegal oleh masyarakat dan pembangunan tambak garam tanpa izin terus merusak ekosistem pesisir. pengelolaan terpadu berbasis masyarakat serta kebijakan yang adaptif terhadap kondisi lokal.    

Pembangunan berkelanjutan (sustainable development)

Menurut Mangalla (2021) Pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan adalah upaya untuk mencapai kesejahteraan tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang. Konsep ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Pengelolaan ini harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup dan pembangunan, termasuk prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab negara.

Konservasi dan Perlindungan Ekosistem, Manajemen Partisipatif, Pemanfaatan Berkelanjutan dan Keadilan Sosia, Aturan dan Sanksi Tegas.

Menurut Prianto dkk. (2024) lubuk larangan" di Sungai Kampar, Provinsi Riau, adalah praktik pengelolaan perikanan berkelanjutan yang diterapkan oleh masyarakat adat. Prinsip utamanya adalah melindungi sumber daya ikan dari penangkapan berlebihan (overfishing) dengan melarang segala bentuk aktivitas penangkapan untuk jangka waktu tertentu, biasanya 1-2 tahun, yang disepakati melalui musyawarah. Setelah masa larangan berakhir, hasil panen ikan dibagi rata kepada masyarakat (60%) dan sisanya (40%) dijual atau dilelang. Dana dari penjualan ini sepenuhnya digunakan untuk pembangunan dan kegiatan sosial di desa, seperti membangun masjid, jalan, atau menyantuni anak yatim, yang menunjukkan manfaat ekonomi dan sosial yang besar bagi masyarakat luas. Selain itu, lubuk larangan berfungsi sebagai kawasan konservasi yang efektif, menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi spesies terancam punah seperti ikan belida. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi adat yang tegas, seperti denda atau perusakan alat tangkap.

investasi komunitas (community investment)

Menurut Widiastuti dkk. (2024) Aset tidak berwujud ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan reputasi yang dimiliki oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan nilai ekowisata secara keseluruhan. Melalui sinergi ketiga pihak ini, ekowisata Sunge Jingkem mampu meningkatkan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Keterlibatan masyarakat lokal yang menjadi aktor utama ini membedakan temuan studi ini dari penelitian terdahulu yang umumnya menunjukkan peran pemerintah yang lebih dominan. Dengan demikian, konsep CIDBER tidak hanya menciptakan ekowisata yang mandiri dan berkelanjutan, tetapi juga menjadi model bagi destinasi wisata lainnya

                                     

 

DAFTAR PUSTAKA

Jamika, F. I., Monica, F., Razak, A., & Kamal, E. (2023). Pengelolaan Pesisir Dan Kelautan Dalam Studi Kasus Dampak Reklamasi Pantai Dan Tambang Pasir Terhadap Ekosistem Laut Dan Masyarakat Pesisir. Journal of Indonesian Tropical Fisheries (JOINT-FISH): Jurnal Akuakultur, Teknologi dan Manajemen Perikanan Tangkap dan Ilmu Kelautan6(1), 99-109.

Kastella, N. S. P. A., Burhanuddin, A., & Ghazali, A. R. (2025). Ancaman Keamanan Pesisir: Studi Kasus Pagar Laut di Tangerang, Indonesia Dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi2(3), 110-122.

Khusaini, M., & Badriyah, N. (2008). Pengelolaan potensi sumberdaya kelautan sebagai upaya peningkatan pendapatan nelayan (Studi kasus community-based management wilayah pesisir di Kabupaten Tuban). Journal of Indonesian Applied Economics2(1).

Mangalla, E. (2021). Analisis Yuridis Mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir Yang Berkelanjutan Menurut UU NO. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Administratum9(7).

Paddu, V. A. D. K., Wadu, J., Rihi, D. W., & Djaha, A. S. A. (2025). PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR PANTAI DI KECAMATAN SABU BARAT KABUPATEN SABU RAIJUA. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik3(1), 298-309.

Prianto, E., Jhonnerie, R., Oktorini, Y., & Fauzi, M. (2024). Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Mengelola Sumber Daya Perikanan Berbasis Ekosistem di Sungai Kampar Provinsi Riau: Studi Kasus Lubuk Larangan. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia16(1), 27-37.

Sompotan, H. B. (2016). Konsep Dasar Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Dan Berbasis Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum3(10), 1-11.

Supardi, S., Hariyadi, S., & Fahrudin, A. (2017). Analisis Keberlanjutan Pembangunan Kota Tepian Pantai (Studi Kasus: Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara). Jurnal Wilayah dan Lingkungan5(3), 188-204.

Wardhana, I. (2020). Pengelolaan wilayah dan sumber daya pesisir terintegrasi dalam implementasi rencana tata ruang kawasan industri oleochemical maloy kutai timur;(sebuah telaah kritis). Jurnal Renaissance5(01), 599-609.

Widiastuti, N. P. E., Kusumajanti, K., & Nashir, A. K. (2024). Pengelolaan Aset Tidak Berwujud dalam Keberlanjutan Ekowisata Masyarakat Pesisir: Studi Ekowisata Kabupaten Bekasi. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 1-15.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEARIFAN LOKAL TERKAIT KONSERVASI DI SELURUH INDONESIA DAN JENIS-JENIS BIOTA LAUT YANG KONSERVASI 10 BIOTA LAUT

PERUSAAHAN ATAU (PT") MINYAK DAN GAS DI INDONESIA

Analisis Kualitas Perairan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Berdasarkan Parameter Fisika-Kimia Air Laut