REVIEW JURNAL TENTANG PENCEMARAN DI LAUT "DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT TERHADAP INDONESIA AKIBAT TUMPAHAN MINYAK MONTARA DI PULAU TIMOR"

 

Nama                   : Liya / E1I023001 / A.

Mata Kuliah         : Pencemaran Laut

Dosen Pengampu : Dr. Yar Johan, S. Pi., M. Si.

REVIEW JURNAL TENTANG PENCEMARAN DI LAUT

Judul

Dampak Pencemaran Lingkungan Laut Terhadap Indonesia Akibat Tumpahan Minyak Montara Di Pulau Timor

Jenis Pencemaran

Jenis pencemaran yang dibahas dalam jurnal ini adalah pencemaran laut akibat tumpahan minyak mentah (oil spill) yang berasal dari kegiatan pengeboran minyak lepas pantai. Kasus ini dikenal sebagai Kasus Tumpahan Minyak Montara yang terjadi di Laut Timor pada tahun 2009. Minyak yang tumpah merupakan jenis light crude oil dan heavy crude oil yang mengandung Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) dan Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) dalam kadar tinggi. Berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982, pencemaran ini termasuk dalam kategori pencemaran laut dari aktivitas dasar laut dalam yurisdiksi nasional.

Sumber Pencemaran

Sumber pencemaran berasal dari kebocoran sumur minyak di Montara Wellhead Platform yang dioperasikan oleh PTTEP Australasia di wilayah ZEE Australia. Kebocoran terjadi pada 21 Agustus 2009 akibat ledakan di lokasi pengeboran minyak lepas pantai. Tumpahan minyak diperkirakan mencapai ±2.000 barel per hari dan berlangsung hingga awal November 2009 sebelum berhasil ditutup. Minyak tersebut menyebar mengikuti arus dan angin hingga memasuki wilayah ZEE Indonesia, khususnya perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahaya Pencemaran

Pencemaran minyak ini menimbulkan bahaya ekologis yang sangat serius. Kandungan TPH yang mencapai 705.100–932.800 ppm serta PAH hingga 93.200 ppm sangat toksik bagi organisme laut. Zat tersebut dapat mengganggu sistem reproduksi ikan, menyebabkan pertumbuhan abnormal pada larva, bersifat racun bagi telur ikan, dan memperlambat proses biodegradasi karena rantai karbon tinggi sulit terurai. Selain itu, penggunaan dispersan seperti Corexit justru meningkatkan sifat toksik minyak di perairan. Dampak ekologis meliputi kerusakan terumbu karang, padang lamun, mangrove, wilayah distribusi dugong dan penyu, serta kawasan perikanan tangkap. Dampak sosial-ekonomi juga besar, yaitu penurunan hasil tangkapan ikan, gangguan budidaya rumput laut, serta kerugian ekonomi ekologi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp14 triliun berdasarkan perhitungan NPV.

Solusi

Solusi yang ditawarkan dalam jurnal ini berfokus pada aspek hukum internasional. Penulis menyarankan perlunya pembentukan konvensi internasional khusus yang mengatur pencemaran laut akibat pengeboran minyak lepas pantai, karena regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur kasus seperti Montara. Sebagai perbandingan, telah ada MARPOL yang mengatur pencemaran minyak dari kapal, namun belum secara khusus mengatur pengeboran lepas pantai. Selain itu, diperlukan penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia, mekanisme klaim ganti rugi yang jelas, serta sistem pemantauan dan mitigasi yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Referensi

Meinarni, N. P. S. 2016. Dampak pencemaran lingkungan laut terhadap Indonesia akibat tumpahan minyak Montara di Laut  Timor. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEARIFAN LOKAL TERKAIT KONSERVASI DI SELURUH INDONESIA DAN JENIS-JENIS BIOTA LAUT YANG KONSERVASI 10 BIOTA LAUT

PERUSAAHAN ATAU (PT") MINYAK DAN GAS DI INDONESIA

Analisis Kualitas Perairan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Berdasarkan Parameter Fisika-Kimia Air Laut