REVIEW JURNAL TENTANG PENCEMARAN DI LAUT "DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT TERHADAP INDONESIA AKIBAT TUMPAHAN MINYAK MONTARA DI PULAU TIMOR"
Nama : Liya / E1I023001 / A.
Mata Kuliah :
Pencemaran Laut
Dosen Pengampu : Dr.
Yar Johan, S. Pi., M. Si.
REVIEW JURNAL TENTANG PENCEMARAN DI
LAUT
|
Judul |
Dampak
Pencemaran Lingkungan Laut Terhadap Indonesia Akibat Tumpahan Minyak Montara
Di Pulau Timor |
|
Jenis Pencemaran |
Jenis pencemaran yang dibahas dalam
jurnal ini adalah pencemaran laut akibat tumpahan minyak
mentah (oil spill) yang berasal dari kegiatan pengeboran
minyak lepas pantai. Kasus ini dikenal sebagai Kasus
Tumpahan Minyak Montara yang terjadi di Laut Timor pada tahun 2009. Minyak yang tumpah
merupakan jenis light crude oil dan heavy crude oil yang mengandung Total Petroleum
Hydrocarbon (TPH) dan Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) dalam kadar
tinggi. Berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982,
pencemaran ini termasuk dalam kategori pencemaran laut dari aktivitas dasar
laut dalam yurisdiksi nasional. |
|
Sumber Pencemaran |
Sumber pencemaran berasal dari
kebocoran sumur minyak di Montara Wellhead
Platform yang dioperasikan oleh PTTEP Australasia di wilayah ZEE Australia.
Kebocoran terjadi pada 21 Agustus 2009 akibat ledakan di lokasi pengeboran
minyak lepas pantai. Tumpahan minyak diperkirakan mencapai ±2.000 barel per
hari dan berlangsung hingga awal November 2009 sebelum berhasil ditutup.
Minyak tersebut menyebar mengikuti arus dan angin hingga memasuki wilayah ZEE
Indonesia, khususnya perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). |
|
Bahaya Pencemaran |
Pencemaran minyak ini menimbulkan
bahaya ekologis yang sangat serius. Kandungan TPH yang mencapai
705.100–932.800 ppm serta PAH hingga 93.200 ppm sangat toksik bagi organisme
laut. Zat tersebut dapat mengganggu sistem reproduksi ikan, menyebabkan
pertumbuhan abnormal pada larva, bersifat racun bagi telur ikan, dan
memperlambat proses biodegradasi karena rantai karbon tinggi sulit terurai.
Selain itu, penggunaan dispersan seperti Corexit justru meningkatkan sifat
toksik minyak di perairan. Dampak ekologis meliputi kerusakan terumbu karang,
padang lamun, mangrove, wilayah distribusi dugong dan penyu, serta kawasan
perikanan tangkap. Dampak sosial-ekonomi juga besar, yaitu penurunan hasil
tangkapan ikan, gangguan budidaya rumput laut, serta kerugian ekonomi ekologi
yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp14 triliun berdasarkan perhitungan
NPV. |
|
Solusi |
Solusi yang ditawarkan dalam jurnal
ini berfokus pada aspek hukum internasional. Penulis menyarankan perlunya
pembentukan konvensi internasional khusus
yang mengatur pencemaran laut akibat pengeboran minyak lepas pantai, karena
regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur kasus seperti Montara.
Sebagai perbandingan, telah ada MARPOL
yang mengatur pencemaran minyak dari kapal, namun belum secara khusus
mengatur pengeboran lepas pantai. Selain itu, diperlukan penguatan kerja sama
bilateral antara Indonesia dan Australia, mekanisme klaim ganti rugi yang
jelas, serta sistem pemantauan dan mitigasi yang lebih ketat untuk mencegah
kejadian serupa di masa depan. |
|
Referensi |
Meinarni, N.
P. S. 2016. Dampak pencemaran lingkungan laut terhadap Indonesia akibat
tumpahan minyak Montara di Laut Timor.
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH),
2(2). |
Komentar
Posting Komentar